Rp22 Juta Tak Kunjung Lunas, Karyawati BSG Tantang Ketua Badko HMI Tempuh Jalur Hukum

Bolaang Mongondow Utara – Polemik antara Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Utara–Gorontalo Aris Setiawan Karim dan salah satu karyawati Bank SulutGo (BSG), Cahaya Mokodmpis, terus bergulir dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Menanggapi pernyataan Ketua Badko HMI pada pemberitaan sebelumnya, Cahaya akhirnya angkat bicara dan membeberkan sejumlah dugaan yang selama ini ia pendam terkait persoalan pinjam-meminjam uang tersebut.

Cahaya mengungkapkan, sejak awal dirinya hanya menuntut pengembalian dana yang sering dipinjam oleh Ketua Badko HMI dengan berbagai alasan. Bahkan, menurutnya, yang bersangkutan kerap menjanjikan pengembalian melalui dana hibah organisasi apabila sudah cair.

“Dari awal saya hanya minta uang saya dikembalikan. Dia sering janji akan mengganti, bahkan bilang nanti diganti lewat dana hibah organisasi,” ungkap Cahaya.

Ia menambahkan, selama berlangsungnya pinjaman tersebut, Ketua Badko HMI hanya dua kali menyatakan niat mencicil, namun pada akhirnya justru kembali meminjam uang.

“Bukan mau membayar, tapi malah pinjam lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cahaya mengaku selama masih menjalin hubungan personal, tidak pernah menerima pengembalian sepeser pun dari total dana yang telah dipinjamkan. Menurutnya, seluruhnya hanya berakhir pada janji-janji semata.

“Uang makan, bensin, sampai laundry pun sering pinjam ke saya,” katanya.

Tak hanya itu, Cahaya juga menyebut pernah beberapa kali diminta membayarkan konsumsi saat Ketua Badko HMI mengajak berkumpul para kadernya.

“Kalau nongkrong dengan kader, ujung-ujungnya saya yang disuruh bayar,” tambahnya.

Terkait tudingan pencetakan rekening koran tanpa izin, Cahaya menegaskan bahwa dirinya telah dua kali disomasi atas tuduhan tersebut. Namun, menurutnya, pihak Bank SulutGo telah membuktikan bahwa ia tidak pernah melakukan pencetakan maupun penyebaran rekening koran yang bersangkutan.

“Sudah dua kali dibuktikan dari kantor bahwa saya tidak punya akses untuk mencetak rekening koran. Bukti yang dilampirkan juga tidak akurat,” jelasnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa rekening koran yang beredar berasal darinya. Menurut Cahaya, dokumen tersebut merupakan milik pribadi Ketua Badko HMI sendiri, yang sebelumnya telah mereka periksa bersama.

“Waktu kami cocokkan rekening, dia marah karena melihat banyak transfer dari saya ke rekeningnya. Setelah itu dia mengancam akan somasi kalau saya tidak mau mengikuti kemauannya, yang hanya mau membayar Rp6 juta dari total Rp22 juta,” bebernya.

Cahaya juga mengungkapkan bahwa dana yang dipinjam tidak hanya digunakan untuk kepentingan organisasi, tetapi juga untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, termasuk membayar utang lain serta biaya pendidikan S2.

“Alasannya macam-macam, bukan cuma soal organisasi,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh bukti pinjaman, mutasi rekening, bukti transfer, hingga percakapan digital masih disimpannya dengan lengkap.

“Kalau harus dibawa ke jalur hukum, saya siap. Semua bukti ada di saya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Badko HMI SulutGo belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait pernyataan Cahaya tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.

banner1

Pos terkait