NEFAnews.com – Tiga tersangka perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bergulir ke meja hijau.
Ketiga tersangka yakni JG, JG, dan TJ sebelumnya telah menjalani pemeriksaan resmi terkait dugaan pelanggaran dengan barang bukti minuman beralkohol yang sebelumnya telah diamankan dari lokasi usaha.
“Pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai standar hukum acara penyidikan PPNS. Setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Penyidik Satpol PP menyatakan siap melimpahkan perkara ini ke Meja Hijau (Pengadilan) untuk mendapatkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Kasat Pol-PP Pemkot Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Menurutnya, tindakan ini untuk membuktikan kepada masyarakat atas penegakan peraturan daerah atau perda tanpa pandang bulu.
“Langkah ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran Perda akan diproses tanpa pandang bulu — demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kota Kotamobagu,”tandasnya.
Dengan adanya penangan dan penindakan serius ini, membuktikan bahwa perda memiliki kekuatan dalam penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu.
Dee.










