NEFAnews.com. Maraknya penolakan terhadap wacana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibawah Kementerian, menuai berbagai reaksi publik.
Pasca penolakan tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo., saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu, terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus, yang menurutnya gagasan tersebut berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan mengganggu efektivitas penegakan hukum.
Selain itu, Sigit juga menegaskan Polri harus tetap berada langsung di bawah presiden. Posisi yang paling tepat untuk menjaga independensi, kewibawaan, dan kecepatan dalam menjalankan tugas.
Reaksi penolakan tak hanya datang dari tubuh polri, nakmun juga datang dari berbagai kalangan masyarakat di seluruh pelosok Nusantara.
Di Bolaang Mongondow Raya (BMR), tanggapan beragam terus berdatangan yang hampir semua tanggapan menyayangkan adanya wacana polri dibawah kementerian khusus.
Tanggapan lain datang dari kalangan akademisi yakni salahsatu pemilik yayasan sekaligus Ketua STMIK Multicom, Supit Mamuaya., juga turut memberikan tanggapan terkait wacana tersebut.
Menurutnya untuk menjaga netralitas Polri, lebih tepat institusi penegak hukum ini berada dibawah Presiden langsung ketimbang di bawah kementerian atau lembaga.
“Kami berharap institusi polri tetap berdiri secara independen dibawah Presiden agar dalam menjaga tugasnya dapat menjaga marwah dan netralitasnya dalam penegakan hukum,” ujar Supit Mamuaya.
Supit bahkan menyampaikan beberapa poin yang mendukung independensi polri dalam menjalankan tugas meliputi;
1. Dengan berada di bawah Presiden, Polri dapat menjaga netralitas dan independensinya dalam menjalankan tugasnya, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu.
2. Pengawasan dan Kontrol Langsung: Presiden dapat melakukan pengawasan dan kontrol langsung terhadap Polri, sehingga dapat memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.
3. Koordinasi yang Lebih Efektif: Dengan berada di bawah Presiden, Polri dapat berkoordinasi dengan lebih efektif dengan lembaga lain, seperti TNI, dalam menjalankan tugasnya.
4. Pengamanan Nasional yang Lebih Efektif: Polri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional, karena Presiden dapat memberikan arahan dan dukungan langsung.
5. Kestabilan Politik: Dengan Polri di bawah Presiden, dapat membantu menjaga kestabilan politik di Indonesia, karena Polri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
6. Penghindaran Politisasi: Dengan berada di bawah Presiden, Polri dapat menghindari politisasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh partai politik atau kelompok tertentu.
7. Peningkatan Kredibilitas: Polri dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata masyarakat, karena berada di bawah Presiden dapat memberikan kesan bahwa Polri adalah lembaga yang netral dan independen.
Ia juga berharap agar presiden republik Indonesia, Prabowo Subianto., agar mempertimbangkan wacana polri dibawah kementerian, dan tetap menempatkan polri dibawah Presiden, agar dapat menbantu menjaga kestabilan dan keamanan nasional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Diketahui, reaksi penolakan wacana polri dibawah kementerian cukup ramai baik lewat pemberitaan maupun media sosial. Bahkan menurut survei terbaru lembaga Center for Indonesian Strategic Action (CISA) secara tegas menolak Polri berada di bawah kementerian, sebanyak 81,2 persen, publik masih menginginkan Polri tetap independen dan profesional sehingga tidak perlu mengubah atau melakukan reformasi struktur Polri berada di bawah kementerian.
Berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri adalah alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara. *
Dee.










