NEFAnews.com –Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2024, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku., (Oppo Argo), Hendra Damopolii (HD)., akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Upaya ini dilakukan ketua TPK Oppo Argo pasca dilanggarnya kesepakatan yang di duga dilakukan oleh Tim Paslon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (SSM – RM) saat melaksanakan Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Lapangan Pinogaluman Tutuyan pada hari Sabtu (23/11/2024).
Diketahui Kesepakatan yang digagas oleh Pihak Polres Boltim dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor KPU Boltim tersebut, dihadiri juga oleh Pihak KPU, Bawaslu dan Liaison Officer atau LO dari kedua Paslon pada hari Kamis (21/11/2024).
Adapun isi kesepakatan tersebut memuat pernyataan kedua paslon yang bersepakat melaksanakan kampanye Akbar dilokasi dan waktu yang sama yakni Lapangan Pinogaluman Tutuyan mulai pukul.08.00 – 15.00 Wita, di tanggal berbeda.
Berdasarkan kesepakatan inilah pihak Tim Oppo Argo saat jadwal kampanye pada hari Jumat (22/11), berkomitmen mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan tepat di pukul 15.00 wita.
Berbeda dengan Paslon SMM – RM yang pada saat menggelar kampanye akbar pada hari Sabtu (23/11), tidak lagi mengindahkan waktu yang telah disepakati bersama. Bahkan dilanjutkan dengan hiburan rakyat yang berlangsung pada malam hari sampai selesai.
Atas pelanggaran ini, Ketua TPK Oppo Argo, Hendra Damopolii berencana akan melayangkan gugatan ke KPU dan BAWASLU Boltim ke DKPP.
“Kami sangat kecewa dan mengecam adanya pelanggaran atas kesepakatan oleh Tim Paslon nomor dua. yang kemudian oleh pihak penyelenggara tidak ada penindakan dan penertiban oleh pihak KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Dan ini jelas sangat merugikan pihak kami. Dengan kejadian ini kami merasa diperlakukan sangat tidak adil oleh pihak terkait. Perlu diingat bahwa kami juga adalah peserta Pilkada yang memiliki hak yang sama,” kecam Hendra kepada awak media. Minggu, (24/11).
Ketua tim yang juga sering di sapa HD ini juga mempertanyakan kinerja Polres Boltim yang terkesan melakukan pembiaran tanpa melakukan penertiban saat terjadinya pelanggaran kampanye oleh tim Arus di lapangan.
“Rakor mendadak yang digagas oleh Kapolres Botim di Kantor KPU Boltim, yang dihadiri KPU BAWASLU dan LO dari kedua paslon tersebut menghasilkan kesepakatan yang juga digagas oleh pihak Polres diamana didalam penyataan kedua Paslon menyepakati waktu pelaksanaan kampanye. Nakmun fakta dilapangan, Paslon nomor dua tidak lagi mengindahkan surat pernyataan tersebut. Dan pihak Polres maupun Bawaslu dan KPU tidak ada tindakan apapun seolah – olah melakukan pembiaran. Maka atas unsur dan beberapa indikasi lainnya, kami akan mangajukan gugatan atas kerja KPU dan Bawaslu ke DKPP,” ujar HD.
Bahkan HD juga mempertanyakan adanya surat ijin yang dikeluarkan oleh pihak Polres Boltim.
“Apapun surat ijin sebelumnya termentahkan oleh surat pernyataan kedua Paslon yang digagas Kapolres. Begitu pun jika pihak kepolisian tidak dibenarkan menerbitkan surat ijin keramaian pasca rakor. Nakmun jika surat ijin keramaian itu diterbitkan oleh Polres Boltim yang menjadi landasan Paslon Nomor 2 untuk terus melanjutkan kegiatan hingga malam hari, maka patut dipertanyakan ada apa dibalik semua ini,” pungkas HD.
Terkait adanya upaya DKPP dari Tim Oppo Argo, saat dihubungi media kami, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Boltim, Ikal Salehe., menyampaikan pihaknya selalu terbuka untuk semua persoalan sehubungan dengan pilkada.
“Kami cukup terbuka untuk semua persoalan terkait penyelenggaraan pilkada, Jika ada upaya DKPP itu hak semua orang, kami menghormati,” ucap Ikal Salehe.
Disisi lain, LO TPK SSM -RM, Memet., saat dimintai keterangan terkait pelaksanaan kampanye yang diduga melanggar kesepakatan, pihaknya membenarkan kampanye dan hiburan rakyat berdasarkan dua ijin yang dikantongi TPK SSM – RM.
“Saat kampanye berlangsung, saya sudah menyampaikan kepada ketua TPK SSM -RM, Viko Onga., terkait waktu kampanye berakhir di pukul.15.00 WITA. Nakmu kegiatan terus dilanjutkan dengan dasar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan sutat ijin keramaian yang diterbitkan pihak kepolisian sehari sebelum kempanye dilaksanakan,” ujar Memet kepada media kami melalui telephon genggamnya. Sabtu (23/11).
Terkait persoalan ini, pihak Polres Boltim dalam hal ini Kapolres Boltim, AKBP. Sugeng Setyo Budi., saat dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim ke nomor pribadinya, hingga berita ini diturunkan belum juga mendapat jawaban
Begitu pun pihak Bawaslu Boltim saat di hubungi media kami melalui Ketua Divisi Hukum, Harmoko Mando., tidak mendapat balasan.
Red.