NEFAnews.com, KOTAMOBAGU – Setelah beberapa kali menerima laporan masyarakat terkait masih adanya pedagang yang berjualan menggunakan bahu jalan di Pasar Tradisional 23 Maret, Jalan Bumbungon dan Jalan Kartini, Pemerintah Kota terpaksa mengambil langkah kongkrit untuk menertibkan kembali guna kelancaran arus lalulintas.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), patroli dan pengawasan (Patwas) di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum di salah satu pasar pub dilaksnakan dengan menertibkan para penjual yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah yakni berjualan di lapak yang sudah di sediakan di dalam pgeung pasar 23 Maret.
Fakta dilapangan hampir sepajang ruas jalan sudah digunakan untuk berjualan sehingga menghambat jalr kendaraan dan kenyamanan pengguna jalan, serta menyalahi ketentuan peraturan daerah ten tang ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan Patwas dan petugas Satpol PP memberikan teguran dan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar segera menertibkan lapak dagangannya dan berpindah ke lokasi yang telah disediakan.
Sebelunmnya, Petugas juga mengingatkan bahwa bahu jalan bukanlah tempat berjualan karena dapat membahayakan keselamatan dan merugikan kepentingan umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di ruang publik.
“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan pada tempat yang telah disediakan. Bahu jalan bukan area berdagang. Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nasli.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan Kota Kotamobagu yang tertib, aman, dan nyaman para pelaku pasar.










