Proyek RSUD Bolmut Diduga Pakai Material Haram, APH Diminta Jangan Tutup Mata!

NEFAnews Com BOLMUT  — Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikerjakan oleh PT. BRANTAS, diduga menggunakan material dari Galian C tanpa izin resmi.

Dugaan ini menimbulkan sorotan serius, mengingat penggunaan material ilegal tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menjerat pihak yang terlibat secara hukum. Kontraktor atau perusahaan yang membeli maupun menggunakan material dari sumber ilegal dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Seharusnya, pihak kontraktor memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan memiliki kelengkapan dokumen, seperti izin Galian C, faktur pembelian, serta surat jalan. Namun, indikasi di lapangan menunjukkan aturan tersebut diduga tidak dipatuhi.

Salah satu pemerhati pembangunan daerah, Aripin Bolota, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tebang pilih dalam penindakan. Ia menegaskan, selain pelaku tambang ilegal, pihak kontraktor yang diduga sebagai penadah juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan hanya penambang ilegal yang ditindak. Jika terbukti kontraktor menggunakan material ilegal, maka harus ikut diproses sebagai penadah,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pihak APH dari Polres Bolmut dan Polsek Bolangitang Barat sempat melakukan penindakan di lokasi. Namun, langkah tersebut dinilai belum maksimal.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan terkesan setengah hati.

“Hanya kunci ekskavator yang diambil, tidak ada pemasangan garis polisi (police line),” ujarnya.

Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus tersebut. Publik pun berharap adanya transparansi dan tindakan tegas dari aparat, guna memastikan proyek strategis daerah berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik ilegal.

banner1

Pos terkait