Astaga! Oknum Eks Pejabat di Bolmong Asal Kotamobagu Dilaporkan di Polres Boltim, Kasus Apa?

Ilustrasi (sumber photo pixabay).

NEFANEWS.COM, Hukrim – Dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) senilai ratusan juta rupiah, yang diduga dilakukan oknum mantan pejabat PUPR di Pemkab Bolaang Mongondow, inisial NM, bersama suaminya inisial Jel., warga Kota Kotamobagu, telah dilaporkan ke Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Keduanya dilaporkan pihak korban melalui perwakilannya inisial DG, ke polres Boltim, dengan delik aduan tindak pidana penipuan atas dokumen kepemilikan lahan yang melibatkan pemerintah Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.

Dihadapan penyidik, pelapor menerangjan duduk perkara terkait kerugian finansial senilai ratusan juta adanya kesepatakan dengan perjanjian yang disepakati bersama pada saat membeli sebidang tanah di wilayah perkebunan Desa Tobongon. Namun belakangan kesepakatan dilanggar oleh pihak NM dan Jel,. hingga akhirnya perkara ini dilaporkan pihak korban ke Polres Boltim.

Adapun bukti Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 14/IV/2026/SPKT/RES-BOLTIM, tertanggal 21 April 2026.

Sejumlah bukti pun telah diserahkan oleh pihak pelapor, guna keperluan penyidikan, yang selanjutnya pihak Polres Boltim akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait guna dimintai keterangan.

Persoalan ini bermula pada 2 Februari 2022, ketika korban memberikan kepercayaan kepada terlapor untuk melakukan transaksi pembelian sebidang tanah di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag. Korban bahkan telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta, yang diperkuat dengan kwitansi pembayaran.

Namun seiring berjalannya waktu, tanah yang dijanjikan tersebut tidak pernah diberikan kepada korban. Lebih jauh, korban menduga adanya manipulasi data terkait kepemilikan tanah, termasuk penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Merasa dirugikan dan keberatan atas kejadian tersebut, pelapor akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar diproses.

Dalam surat pengaduannya, pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas.

Kaitan laporan ini, media kami mencoba menghubungi pihak terlapor melalui telepon selularnya, guna dimintai konfirmasi.

Namun hingga berita ini ditutunkan, terlapor belum bisa dihubungi. *

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner1

Pos terkait