NEFAnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu menggelar Konferensi Pers kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang melibatkan Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Khairul Mokoginta mewakili Kepala Kejari Elwin Agustian Kahar, SH.MH., menjelaskan kronologis OTT terhadap Kadis DPMD Bolmong inisial AB yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologis.
Jumat malam (20/12), tepatnya di Alun – alun Boki Hontinimbang telah terjadi OTT yang dipimpin langsung oleh Kasie Intel Julian Charles Rotinsulu SH. dibantu personel Kejari Kotamobagu Cabang Bolmong.
Sekiranya pukul 20.00 Wita, tim kejaksaan tengah melakukan pemantauan terhadap Oknum Kadis DPMD diduga sedang menunggu seseorang.
Selang beberapa menit kemudian, terlihat seseorang dengan mengenakan tas salempang yang diduga sekretaris desa (sekdes) Werdi Agung Selatan turun dari mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam dan langaung menghampiri AB yang telah menunggu kedatangannya.
Tak begitu lama, keduanya pun bergegas masuk kedalam mobil milik AB jenis Toyota Rush yang sudah lebih dahulu terparkir di belakang mobil yang ditumpangi sekdes.
Pada saat keduanya berada di dalam kendaraan tersebut inilah, tim Kejari langsung bergerak menuju kendaraan tersebut dan langsung menyergap dan mengamankan keduanya, kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu guna dimintai keterangan.
Fakta temuan.
Berdasarkan pemeriksaan, diperoleh informasi dari enam orang saksi diperoleh fakta yang mengarah kepada tindak pemerasan yang dilakukan oknum kadis terhadap tiga desa yang ada di Kecamatan Dumoga Tengah yakni Desa Werdi Agung Timur, Werdi Agung Selatan dan Werdi Agung Utara.
Diketahui, sejak tanggal 9 Desember 2024, tersangka AB telah meminta uang sejumlah Rp20 juta rupiah kepada ketiga Sangadi (Dibaca: kepala desa) dari ketiga desa tersebut untuk memuluskan urusan di Kejari Kotamobagu.
Ketiga Sangadi tersebut sempat menyerahkan uang sejumlah Rp1 juta rupiah yang diserahkan kepada tersangka AB dikedimannya di di Kecamatan Dumoga Barat. Dimana uang tersebut menurutnya AB untuk upaya negosiasi dengan pihak kejaksaan.
Selanjutnya beberapa kali telah terjadi pertemuan antara para Sangadi dan AB, nakmun batal melakukan transaksi. Hingga akhirnya terjadilah kesepakatan untuk bertemu dengan seseorang inisial IR., yang menurut AB adalah salah satu anggota Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Rabu (18/12) AB dan ketiga Sangadi bertemu dengan IR di Alun-alun Boki Hontinimbang Kotamobagu. Dalam pertemuan ini, sembari menyerahkan segala urusan kepada AB, IR sempat mewanti-wanti kepada ketiga Sangadi agar merahasiakan permasalahan tersebut dan dijamin tidak keluar desa. Jika tidak mentaati, menurut IR, Kasie Intel Kejari akan turun di ketiga desa untuk melakukan audit.
Dari hasil pertemuan inilah ketiga Sangadi diminta untuk menyetor uang masing-masing sejumlah Rp15juta rupiah yang akan diserahkan kepada AB Jumat malam (21/12) di Alun -alun Boki Hontinimbang Kotamobagu.
Sesuai kesepakatan, Jumat malam, Sekdes Werdi Agung Selatan yang berinisial IWS, menemui AB ditempat yang disepakati yakni Alun -alun Boki Hontinimbang Kotamobagu.
Disana AB telah menanti kedatangan IWS. Saat bertemu AB sempat memperlihatkan. Isi percakapannya dengan IR melalui WhatsApp, yang belakangan percakapan tersebut adalah rekayasa AB dengan menggunakan dua simcard untuk dua aplikasi WhatsApp di satu perangkat selularnya.
Selanjutnya IWS diajak AB masuk kedalam kendaraan dinas miliknya untuk proses penyerahan uang tersebut. Nakmun pada saat transaksi berlangsung, tim Intel Kejari Kotamobagu berhasil menggagalkan transaksi tersebut dan berhasil mengamankan kaduanya beserta barang bukti.
Barang Bukti.
Adapun barang bukti (Babuk) yang diamankan tim Kejari Kotamobagu, yakni sejumlah uang senilai Rp 8,5 juta rupiah yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam, dan ditemukan juga uang sejumlah Rp9,1 juta rupiah didalam tas laptop milik AB.
Kemudian ditemukan juga handphone jenis Vivo, Samsung Not 9, dan iPhone 13 Pro Max, dan laptop milik AB, masing – masing 1unit, serta kendaraan dinas merek Toyota Rush.
Selain itu, AB juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp56 juta rupiah pecahan seratus, serta pecahan seratus sejumlah Rp5,6juta rupiah dan pecahan 50 sejumlah Rp3,5 juta rupiah total Rp9,1juta rupiah.
Pasal yang disangkakan.
Atas perbuatan tersebut, dimana AB diduga telah melakukan pemerasan kepada ketiga Sangadi dengan mencatut nama Kejari Kotamobagu tersebut, dan berdasarkan bukti – bukti, maka AB dikenakan pasal 12 Huruf B atau Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Red.