NefaNews.Com BOLMUT — Camat Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Ilham Fares Lalisu, S.Sos, mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami dan mematuhi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Menurut Ilham, pemberlakuan KUHP baru ini bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat secara lebih spesifik, demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan saling menghargai antarwarga.
“KUHP yang baru ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi sebagai pedoman agar kehidupan sosial berjalan tertib dan saling menghormati,” ujar Ilham Fares Lalisu.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting dalam KUHP baru yang perlu diketahui masyarakat, di antaranya:
Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) dapat dijerat Pasal 412 Ayat 1, Mabuk-mabukan di depan umum dikenakan Pasal 316 Ayat 1, Memutar musik keras hingga tengah malam dapat melanggar Pasal 265 KUHP, iniMengeluarkan kata-kata kasar atau makian, seperti menyebut “anjing” atau “babi”, dapat dikenakan Pasal 436 KUHP,
Hewan peliharaan yang masuk ke pekarangan atau kebun orang lain dan merusak tanaman dikenakan Pasal 278 KUHP, dan apabila melukai orang, pemilik hewan dapat dijerat pasal lain yang berlaku, dan Memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin pemilik sah dikenakan Pasal 607 KUHP.
Ilham juga mengungkapkan bahwa selama ini Pemerintah Kecamatan Kaidipang kerap menerima laporan masyarakat terkait sejumlah perilaku yang kini telah diatur secara tegas dalam KUHP baru.
“Di Kaidipang sendiri, saya sebagai camat sudah sering menerima laporan masyarakat terkait beberapa poin yang kini sudah diatur dalam KUHP. Karena itu saya mengajak seluruh warga untuk saling mengingatkan dan menghargai satu sama lain,” tambahnya.
Camat Kaidipang berharap, dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP baru, masyarakat dapat menghindari pelanggaran hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah Kecamatan Kaidipang.










