Cek di Desa – desa! Ribuan Kuota Program PTSL Gratis Digagas Pemkab Boltim di Tahun 2026

Ist. Sumber photo (Pixaby)

NEFAnews.com, Boltim. Pemerintah Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Kementerian ATR/BPN telah menggagas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai solusi strategis dan menyeluruh dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan

Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sendiri, penetapan lokasi PTSL Tahun Anggaran 2026 mencakup 35 desa dengan target penerbitan sebanyak 1.599 sertifikat hak atas tanah.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Moh Ikhsan Pangalima., mewakili Bupati Boltim, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas fasilitasi pelaksanaan kegiatan program strategis tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta mewakili Bupati Boltim, Bapak Oskar Manoppo, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ucap Sekda Boltim saat menghadiri sekaligus menjadi

Penyuluhan PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Sekda, saat menjadi pemateri pada penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kamis (29/1/2026).

Pihaknya menjelaskan bahwa; pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada rakyat atas kepemilikan tanah.

“Pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Program ini juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi agraria dan percepatan pembangunan nasional,” jelasnya.

Sekda menegaskan, pemerintah siap mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL dan mendorong sinergi antara BPN, pemerintah desa, dan masyarakat, sekaligus mengawal seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepada pemerintah desa dan seluruh perangkatnya, saya berharap agar dapat berperan aktif dalam membantu penyediaan data awal dan informasi pertanahan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta memberikan pendampingan dalam proses pengumpulan berkas dan pengukuran tanah,” tandasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Boltim, Yanto  Modeong, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu. */Dee.

 

 

 

 

 

banner1

Pos terkait