NefaNews.Com BOLMUT — Dugaan penipuan yang menyeret Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Utara–Gorontalo terhadap seorang karyawati Bank SulutGo (BSG) Gorontalo bernama Cahya makin memanas.
Cahya mengaku bahwa Ketua Badko HMI meminjam uang sebesar Rp22 juta dengan alasan membiayai kegiatan organisasi HMI. Uang tersebut tidak dipinjam sekaligus melainkan beberapa kali peminjaman dengan dalih untuk organisasi. Namun hingga kini, dana tersebut baru dikembalikan sebesar Rp10,5 juta.
Menurut Cahya, dirinya juga sempat mendapat tekanan dan ancaman akan dilaporkan kepada senior HMI di lingkungan BSG agar diberhentikan dari pekerjaannya. Karena merasa tertekan, ia mengaku menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan membayar setengah dari nilai piutang tersebut.
Selain itu, Cahya juga menyampaikan bahwa dirinya pernah dua kali dilaporkan ke kantor wilayah BSG atas tuduhan melakukan pencetakan rekening koran tanpa prosedur. Namun, menurutnya, tuduhan tersebut tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Badko HMI Sulut-Gorontalo, Aris Setiawan Karim, membantah dengan tegas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Aris menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya dan Cahya memiliki hubungan personal. Selama hubungan tersebut berlangsung, terdapat transaksi pinjam-meminjam dan pemberian secara sukarela.
“Dalam hubungan itu, yang bersangkutan berulang kali menyampaikan bahwa apa yang sudah diberikan tidak perlu diganti. Bahkan, setiap kali saya berinisiatif mengganti, selalu ditolak dan tidak diberikan nomor rekening,” ujar Aris.
Menurut Aris, setelah hubungan mereka berakhir, Cahya baru mengakumulasi seluruh pemberian tersebut dan menganggapnya sebagai piutang.
Sebagai bentuk itikad baik dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Aris mengaku berinisiatif membayar setengah dari total klaim yang diajukan melalui surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Terkait tuduhan pinjaman Rp22 juta atas nama organisasi HMI, itu tidak benar. Jika memang benar, silakan dibuktikan dengan percakapan atau bukti transfer,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya intimidasi atau ancaman kepada Cahya agar diberhentikan dari BSG.
“Saya tidak pernah menekan atau mengintimidasi. Saya juga meminta bukti konkret terkait tuduhan tersebut,” katanya.
Sementara terkait tuduhan pencetakan rekening koran tanpa prosedur, Aris menyatakan bahwa hal tersebut benar terjadi.
“Yang bersangkutan terbukti mencetak rekening koran saya tanpa mengikuti prosedur dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Karena merasa dirugikan, saya sudah dua kali melaporkannya ke pihak BSG,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum sedang berjalan. Ia mengaku telah melaporkan Cahya ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dalam tiga bulan terakhir, yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik saya di media sosial dan melibatkan keluarga saya. Termasuk soal pencetakan rekening secara sepihak,” ungkap Aris.
Ia menegaskan, apabila Cahya masih merasa keberatan dan menganggap ada utang yang belum diselesaikan, maka sebaiknya persoalan tersebut dibuktikan melalui jalur hukum.
“Kalau masih merasa ada piutang, mari kita buktikan melalui proses hukum yang benar,” pungkasnya.










