Disaksikan Bupati Sirajudin Lasena, Camat Kaidipang Teken Berita Acara Tata Batas PPTPKH

NEFAnews.Com BOLMUT  – Penataan kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah terus didorong pemerintah. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara tata batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Camat Kaidipang Ilham Fares Lalisu, S.Sos, dan disaksikan langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev, serta Kepala BPKH Wilayah VI selaku Ketua Panitia Tata Batas, Abdul Latif Tasman, S.Kom., M.Cs.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menegaskan bahwa penataan kawasan hutan melalui program PPTPKH merupakan langkah strategis pemerintah untuk menata kembali wilayah yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat.

Menurutnya, melalui proses tata batas yang jelas dan transparan, diharapkan konflik lahan dapat diminimalisir serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim atau mengelola lahan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah VI Abdul Latif Tasman menyampaikan bahwa pelaksanaan tata batas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan program nasional penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Ia berharap proses penataan kawasan hutan di Bolaang Mongondow Utara dapat berjalan dengan baik melalui dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, panitia tata batas, serta pihak terkait lainnya yang berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan secara adil dan berkelanjutan.

banner1

Pos terkait