NEFAnews.com – Secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerima hibah Barang Milik Negara (BMN), berupa Kapal Tangkap Perikanan Hasil Rampasan Negara di wilayah perairan laut Sulawesi.
Penyerahan, diserahkan langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono., kepada Gubernur Sulut, Yulius Selvanus., didampingi Sekretaris Pemprov Sulut, Tahlis Galang dbersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hendrik Pattipeilohy., di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025).
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus., menyampaikan apresiasi atas kinerja lembaga terkait perihal penyerahan kapal rampasan negara ke Pemprov Sulut.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan hari ini, dimana berawal dari informasi awal adanya perampasan kapal di wilayah Kota Bitung, hingga akhirnya berlanjut sampai dengan penyerahan hibah barang milik negara hari ini, membuktikan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan efektif,” ucap Gubernur.
Gubernur menqmbahkan, pihaknya akan mengajukan hibah kapal lainya agar tidak menjadi bangkai laut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” ucap Gubernur.
Sementara itu, Nugroho Saksono., mengungkapkan saat ini sudah terbit kebijakan baru KKP yang berorientasi pada asas manfaat.
“Kalau dulu kapal ditenggelamkan. Nakmun sekarang, kapal rampasan yang masih layak tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi nyata di daerah,” ungkap Saksono.
Disisi lain, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa penegakan hukum harus memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum kini diarahkan untuk memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Barang rampasan tidak cukup hanya memidanakan pelaku, tetapi juga harus berdaya guna”. Pungkasnya.
Terkait kondisi kapal rampasan, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hendrik Pattipeilohy., masih sangat baik.
“Kami memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat baik” kata Hendry.
Untuk informasi, kegiatan ini merupakan sinergi Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya kapal rampasan akan diikutsertakan dalam proses lelang oleh Pemprov Sulut melalui instansi terkait dengan melibatkan APH atau kejaksaan, serta melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Dee.
