DPRD Serahkan Rekomendasi Pelepasan Lahan GHU ke Pemkab Boltim “Digunakan Untuk Kepentingan Umum”

Photo penyerahan Dokumen rekomendasi pembebasan lahan HGU oleh panitia khusus DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

NEFAnews.com – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Timur), melalui panitia khusus (pansus) dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait Sengketa Lahan HGU PT Ranomuut, di Desa Tutuyan II, berpihak kepada rakyat.

Panitia khusus Perkara sengketa lahan HGU PT Ranomuut.

Sebelumnya beberapa bulan lalu, masyarakat Desa Tutuyan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu, menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Boltim, yang kemudian oleh pihak dewan digelarlah Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan pihak PT Ranomuut dan masyarakat desa Tutuyan bersatu, serta pemerintah kabupaten Boltim.

Bacaan Lainnya
Masyarakat Tutuyan Bersatu didampingi PMII saat melakukan aksi damai menuntut pembebasan lahan HGU PT Ranomuut.

Setelah membentuk panitia khusus (pansus) yang dipimpin Kevin Sumendap., anggota dewan dari Partai Demokrat., untuk melakukan peninjauan dan evaluasi lapangan, dan akhirnya memutuskan untuk mengajukan rekomendasi pembebasan lahan HGU PT Ranomuut kepada pemerintah kabupaten Boltim guna untuk kepentingan umum dan masyarakat.

Photo. Aksi damai di depan gedung DPRD Boltim

Penyerahan dokumen rekomendasi pun di gelar melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh PT Ranomuut dan pemerintah dalam hal ini dihadiri Wakil Bupati Boltim, Argo Sumaiku bersama jajaran instansi terkait dan Tokoh masyarakat Tutuyan Bersatu. (24/11/2025).

Dalam kesempatan ini wakil DPRD Boltim, Kevin Sumendap yang juga ketua pansus sekaligus mewakili Ketua DPRD, Samsudin Dama., menyatakan pihaknya hanya menjalan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat.

“Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya mediasi kami dengan pihak-pihak terkait. Dan untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan, maka jalan yang harus kami tempuh adalah merekomendasikan pembebasan lahan HGU PT Ranomuut kepada pemerintah guna untuk kepentingan umum dan masyarakat,” ucap Kevin.

Pihaknya juga menambahkan, rekomendasi tersebut pansus telah melalui proses panjang agar dalam mengambil langkah tidak menimbulkan resistensi antara kedua belah pihak.

“Ini sudah menjadi tugas kami dalam mengawal kepentingan rakyat. Dan hari ini setelah beberapa bulan tim pansus melakukan kajian dan meninjau langsung dilapangan, akhirnya persoalan ini mendapat solusi dimana DPRD Boltim melalui rapat paripurna bersama pemerintah dan pihak terkait telah sama – sama bersepakat dan menyaksikan penyerahan. dokumen rekomendasi kepada pemerintah dan selanjutnya oleh pemerintah untuk dimanfaat demi kepentingan rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Boltim Argo Sumaiku., pada kesempatan yang sama menyampaikan pesan Bupati untuk berkomitmen atas keputusan dan bersama – sama membangun daerah.

“Buapti berharap agar seluruh proses dan keputusan dalam rapat ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang lebih baik dan semakin sejahtera,” pesan Wabup.

Wabup juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihak perusahaan akan menemui pemerintah terkait pembebasan lahan.

“Dari hasil komunikasi Bapak Bupati dengan pemilik PT Ranomut, dalam waktu dekat akan segera bertemu langsung dengan bupati untuk melakukan penandatanganan pelepasan sebagian lahan yang akan diserahkan kepada pemerintah guna untuk kepentingan masyarakat”, pungkas Wabup.

Adve.

 

 

 

 

 

banner1

Pos terkait