YSK Serius Perjuangkan Legalitas WPR, Ini Janji Saya Kepada Rakyat!!

Photo. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, saat menghadiri

NEFAnews.com, Sulut. Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), sebagian besar bergantung hidup kepada sektor pertambangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data yang yang diperoleh pemerintah provinsi, sebanyak 232 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah diajukan oleh masyarakat guna mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat, guna mendukung ekonomi lokal.

Melihat situasi ini, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK)., menunjukan keseriusannya dalam memperjuangkan nasib rakyatnya demi memperoleh status hukum WPR, dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII, yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan. Kamis (29/1/2026).

Dihadapan forum, Gubernur Yulius menegaskan bahwa legalitas tambang bukan sekadar urusan administratif, melainkan soal harga diri dan keamanan nafkah ribuan warga.

”Ini janji saya kepada rakyat. Kita ingin mereka bekerja dengan rasa aman, tenang, dan diakui negara. Legalitas adalah kunci agar penambang kita memiliki martabat,” ujar Yulius penuh semangat.

Gubernur juga menyampaikan saat ini dari 232 pengajuan ijin WPR, nakmun yang telah mengantongi ijin baru 68 blok WPR.

“Sulawesi Utara mengajukan 232 WPR, nakmun yang disetujui baru 63 blok. Saya berharap masih akan terus bertambah, karena Provinsi Sulut,” ucap Gubernur.

Ia berharap semua WPR di Sulut masuk dalam daftar yang disetujui, agar dapat mendorong perekenomian masyarakat.

Melalui forum ini juga, Gubernur yang selalu mengedepankan kepentingan rakyat ini juga menyampaikan tujuh poin agar aktivitas WPR berjalan sesuai standar dan aturan. meliputi;

1. Validasi Identitas: Penegasan domisili penambang berbasis KTP sesuai regulasi.

2. Energi untuk Rakyat: Pengusulan tambahan kuota BBM bersubsidi khusus operasional tambang rakyat.

3. Reformasi Fiskal: Penataan skema pajak alat berat yang berkeadilan.

4. Keamanan Lingkungan: Pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan bahan kimia (seperti sianida).

5. Stabilitas Harga: Pembenahan tata niaga agar hasil tambang tidak dipermainkan tengkulak.

6. Sinergi Akademis: Pelibatan perguruan tinggi dan BUMD untuk riset serta pendampingan teknis.

7. Akses Lahan: Percepatan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan.

Penyampaian gubernur ini mendapat respons positif dari pimpinan rapat yang juga dihadiri langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Dirjen Minerba Tri Winarno. */Dee.

 

banner1

Pos terkait