Jabatan Plh Sekprov Sulut Menunggu Proses Defenitif, Putra BMR Masih Peluang Menjabat

Photo. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling saat menyerahkan SK Plh Sekprov Sulut kepada Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala.

NEFAnews.com. Sulut, Jabatan sementara Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang diemban putra asal daerah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Tahlis Galang., resmi berakhir.

Untuk selanjutnya kekosongan jabatan ini, oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn). Yulius Selvanus SE, menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian (Plh), sambil menunggu penetapan pejabat defenitif sekprov Sulut.

Peralihan jabatan tersebut di laksanakan di Wisma Negara Bumi Beringin kamis(5/2/2026), disaksikan ‎sejumlah pejabat tinggi Pratama Pemprov Sulut.

Menurut Gubernur Sulut Yulius Selvanus., penunjukan ini sebagai langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut.

Gubernur menegaskan, pergantian ini bukan tanpa alasan. Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov sebelumnya telah diperpanjang dua kali, sehingga secara regulasi tidak dapat dilanjutkan.

“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada pak Denny Mangala. Di mana Pak Tahlis Gallang kan sudah dua kali perpanjangan,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menjelaskan, aturan yang berlaku mengharuskan adanya pergantian pejabat pelaksana harian sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif.

“Sehingga sesuai peraturan tidak boleh. Jadi kita harus tunjuk pejabat baru sambil menunggu proses untuk definitif kepada Pak Tahlis Galang,” jelas Gubernur.

Gubernur memastikan, seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum, tanpa ada langkah yang diambil di luar prosedur.

“Semuanya by proses dan kita lagi menunggu. Mungkin satu sampai dua minggu ke depan semuanya sudah selesai dan kembali ke normal,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Plt tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Karena itu, posisi tersebut harus diisi oleh pelaksana harian hingga penetapan pejabat definitif. ***/Dee.

 

 

 

banner1

Pos terkait