Jual Minol Tanpa Ijin, Tiga Pemilik Hiburan Malam di Kotamobagu Diperiksa!

Kasat Pol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta saat melakukan pemeriksaan ketiga pemilik tempat hiburan malam.

NEFAnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) terus menunjukan keseriusannya dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Penerapan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan melakukan razia ke tempat – tempat hiburan malam atau kafe di wilayah kota kotamobagu, yang diduga melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol (Minol) tanpa ijin.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, secara terbukti Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) menindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap ketiga tersangka pemilik toko yang terbukti secara hukum telah menjual minol tanpa ijin beberapa hasil razia tim terpadu beberapa hari lalu.

Kembali, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Satpol-PP, menindak tegas  terhadap ketiga pemilik kafe yang terjaring razia beberapa waktu lalu (15/11), atas temuan ratusan botol minol yang dijual bebas tanpa ijin.

Atas dugaan tersebut Kasat POL-PP Sahaya Mokoginta., telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga pemilik kafe yakni UYN alias Der pemilik Kafe Blacklist, MK alias Mer pemilik Kafe Classic serta SWD alias War pemilik Kafe Agnes., guna dimintai keterangan sekaligus pendalaman.

“Kami sudah memanggil pemilik usaha kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika dari hasil keterangan mereka sesuai dengan data yang kami peroleh di lapangan, maka itu akan kami jadikan bahan untuk ke tahap selanjutnya,” ungkap Sahaya., saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya. Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, beberapa keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan temuan saat razia, termasuk keberadaan minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas operasional melewati batas waktu serta temuan pengunjung di bawah umur.

“Proses ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dee.

banner1

Pos terkait