Kabar Gembira! Gubernur Sulut Tetapkan Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2026 

Photo Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling. (tangkapan layar Ig).

NEFAnews.com. – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling., resmi menetapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026, naik 6,018 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 , yang menetapkan nilai UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan diangka Rp4.002.630, dan UMSP berada di angka Rp4.102.696.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian kenaikan upah pekerja untuk tahun 2026, mengalami kenaikan sebesar, 6,018 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diambil, guna untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menjaga stabilitas sosial, serta menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Sulawesi Utara.

Secara resmi kabar kenaikan upah UMP dan UMSP diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut,Yulius Selvanus, dalam konferensi persnya di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025),

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya secara resmi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujar Gubernur Yulius Selvanus saat gelaran jumpa pers.

Kebijakan ini menurut Gubernur, diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara untuk upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, diatur berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pekerja dan perusahaan.

Lebih lanjut Menurut Gubernur Yulius, menyampaikankan untuk penetapan UMP dan UMSP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. Meski demikian, pemerintah juga akan berupaya untuk menjaga agar kebijakan upah minimum tidak menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha, langkah ini bertujuan untuk perlindungan bagi pekerja agar iklim investasi di sukut tetap kondusif agar pertumbuhan ekonomi daerah terus berkelanjutan.

“Saya meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan terhadap kebijakan upah minimum adalah kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” tegasnya.

Adapun kanaikan UMSP dijelaskan meliputi; pekerja di sektor pertambangan seperti; minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam, dan sektor energi yakni; pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin.

Adapun dasar perhitungan kenaikan upah oleh pemerintah Sulawesi Utara, menggunakan formula terbaru dengan variabel alpha 0,8, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.*/Dee.

 

banner1

Pos terkait