NEFAnews.com, Kotamobagu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol- PP) dan Damkar Kota Kotamobagu, seriusi pelanggaran Perda Nomor 2 tahun 2010, tentang peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin.
Tersangka pelaku pengedar minol yang diringkus pekan lalu oleh pihak penyidik Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, telah menuntaskan berkas perkara dan segera disidangkan
Adapun tersangka dalam operasi penert beberapa hari lalu, oleh petugas Sat-Pol PP menemukan peredaran minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 0,1 persen hingga 5 persen yang dijual tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagaimana diwajibkan khususnya di wilayah Kota Kotamobagu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Polres Kotamobagu dan Kejaksaan, penyidik Satpol PP menetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Selasa (16/12/2025).
Diketahui, saat ini penyidik ASN dari Satpol PP telah melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi keterangan saksi serta mengamankan barang bukti guna memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi secara hukum.
Sahaya menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
“Tahap selanjutnya, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.**








