NefaNewz.Com BOLMUT – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AKHI Bolaang Mongondow Raya, Rafiq Patingki, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR).
Penolakan tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. Rafiq menilai, dalam perjalanan rencana pemekaran P-BMR, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kerap dianaktirikan dan tidak mendapatkan ruang yang adil dalam proses perjuangan pemekaran.
Ia menyoroti selebaran yang disebarkan oleh panitia pemekaran, khususnya pada poin ketiga yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan P-BMR adalah memperkuat identitas dan budaya Mongondow. Namun menurutnya, hal tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial dan budaya di Bolmut.
“Bolmut memiliki dua wilayah ekswapraja yang tidak sepenuhnya menganut adat dan budaya Mongondow. Hal ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi pengabaian terhadap identitas lokal,” ujar Rafiq.
Selain itu, ia juga mengkritisi minimnya keterlibatan kader dan tokoh Bolmut dalam pertemuan panitia pemekaran dengan Gubernur Sulawesi Utara. Ia menyebut, perwakilan Bolmut sama sekali tidak dilibatkan dalam forum penting tersebut.
“Kami khawatir Bolmut hanya dijadikan sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi syarat pembentukan DOB baru, tanpa diberikan ruang dalam pengambilan kebijakan strategis,” tegasnya.
Rafiq menegaskan, selama proses pemekaran belum berjalan secara adil, transparan, dan inklusif, pihaknya akan tetap menolak rencana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.
Ia juga meminta panitia pemekaran dan pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya dari Bolmut, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.










