NEFAnews.com – Terdakwa kasus pemenggalan kepala bocah dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) beberapa waktu lalu, dituntut hukuman mati.
Aning, wanita paruh baya yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap gadis kecil yang sempat menggegerkan jagad nusantara, tadi siang menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis 17 Oktober 2024.
Sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu itu, menjatuhkan pidana kepada Aning dengan hukuman ‘Pidana Mati’.
Hal ini diungkapkan pihak kejaksaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, S.H.
“Tadi telah berlangsung Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aning. Bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
Adapun empat poin yang memberatkan kasus Aning, sebagaimana tertuang dalam rencana tuntutan JPU Kejari Kotamobagu adalah sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa menghilangkan nyawa Anak korban dengan cara yang keji dan sadis.
- Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
- . Bahwa perbuatan terdakwa meninggalkan duka dan kesedihan mendalam bagi keluarga anak korban.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung Program pemerintah dalam melindungi anak. *
Red