NefaNews.Com BOLMUT – Guna mempermudah masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A maupun SIM C, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Kotamobagu kembali menghadirkan pelayanan SIM Keliling di wilayah Bolmut.
Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Satlantas di Kotamobagu.
Adapun jadwal pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bolmut sebagai berikut:
- Senin – Selasa, 19–20 Januari 2026
Lokasi: Lapangan Kembar Boroko - Rabu, 21 Januari 2026
Lokasi: Mapolsek Pinogaluman - Kamis, 22 Januari 2026
Lokasi: PLTU Binjeita, Bolangitang Timur - Jum’at, 23 Januari 2026
Lokasi: Polsek Bintauna
Masyarakat diimbau untuk membawa persyaratan yang diperlukan seperti SIM lama, KTP, serta memastikan masa berlaku SIM belum melewati batas waktu perpanjangan.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Bolmut dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi SIM, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.










