NEFAnews.com – Penggunaan system monitoring berupa Closed Circuit Television atau CCTV sebagai kamera pengintai di setiap tempat usaha, menjadi salah satu syarat ijin usaha di wilayah Kota Kotamobagu.
Peraturan penggunaan cctv tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, yang ditujukan kepada para pelaku bisnis dan usaha yang ada di wilayah Kota Kotamobagu guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman serta mencegah terjadinya tindak kejahatan berupa pencurian dan kekerasan bagi pelaku usaha.
“Kota yang berkembang seperti Kotamobagu membutuhkan sistem keamanan yang lebih modern untuk menghadapi ancaman kriminal. CCTV adalah alat yang wajib dimiliki semua tempat usaha dan bisnis sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak kejahatan dilingkungan usaha,” ujar Abdullah.
Kewajiban memasang kamera pengintai disetiap tempat usaha, mendapat respon dari Kepala Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto.
Menurutnya keberadaan cctv sangat membantu tugas polri dalam mengungkap pelaku kriminal.
“Rekaman cctv sering membantu dalam mengungkap banyak kasus kejahatan, terutama cctv yang memiliki spesifikasi serta kwalitas yang bagus,” ucap Kapolres.
Diketahui saat ini Pemkot Kotamobagu telah memberlakukan pemasangan kamera pengintai atau cctv di tempat – tempat usaha yang kemudian menjadi syarat dalam kepengurusan dokumen ijin usaha.
Red