NEFAnews.Com BOLMUT -Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan sebanyak 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan nasional ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong tata kelola sumber daya mineral yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam penetapan tersebut, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapatkan alokasi 3 blok Wilayah Pertambangan Rakyat dengan total luas mencapai 260,42 hektare.
Penetapan ini dinilai sebagai peluang besar bagi masyarakat lokal untuk mengelola potensi pertambangan secara legal dan terarah.
Dikutip dari Berita Manado.Com, penetapan 313 WPR secara nasional dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan payung hukum yang jelas bagi aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus mencegah praktik pertambangan ilegal di daerah.
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ini diharapkan menjadi dasar legal bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap peningkatan perekonomian daerah, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dengan adanya WPR yang telah ditetapkan secara resmi, pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam mengelola potensi pertambangan rakyat secara berkelanjutan, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.










