Pemkab Bolmut Raih Penghargaan Nasional, Wabub Aditya Pontoh Terima Langsung di Graha Gubernur Sulut

NEFAnews.Com BOLMUT – Wakil Bupati (Wabub) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Mohammad Aditya Pontoh, menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se-Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2026, Kamis (26/2/2026)

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dan berlangsung di Graha Gubernur Sulut.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Atgas, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wabub Mohammad Aditya Pontoh, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Pemkab Bolmut dalam memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Apresiasi dari pemerintah pusat itu diberikan atas komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok daerah.

Pada kegiatan tersebut, Wabub Bolmut Mohammad Aditya Pontoh didampingi oleh Sekretaris Daerah Bolmut Jusnan C Mokoginta, Asisten I Setda Bolmut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut Ivan Gahtan.

Saat dikonfirmasi, Wabub Aditya Pontoh menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat di pelosok desa harus memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.

“Melalui Posbakum dan pelatihan paralegal ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk di desa-desa, memiliki akses yang adil terhadap layanan hukum. Ini adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Wabub.

Ia berharap, keberadaan Pos Bantuan Hukum dan paralegal desa dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjadi garda terdepan dalam membantu penyelesaian persoalan hukum secara cepat, tepat, dan berkeadilan di tingkat desa dan kelurahan.

banner1

Pos terkait