Pemkot Kotamobagu dan DRPD Bahas 15 Usulan Ranperda Jadi Propemperda Tahun 2026

NEFAnews.com, Kotamobagu. Berdasarkan hasil inventarisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama DPRD Kotamobagu, terdapat 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

15 usulan Ranperda tersebut, dibahas dalam rapat pembahasan awal terkait usulan Program Pembentukan Peraturan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. yang dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, bersama anggota.

Bacaan Lainnya

Pembahasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, urgensi yang terukur, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam konteks tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., ditugaskan oleh Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, S.P.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy V. Mangkau, S.H., M.H., untuk mengoordinasikan dan menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terkait usulan Ranperda yang akan diprogramkan.

Usulan tersebut terdiri atas Ranperda inisiatif DPRD, Ranperda usulan revisi terhadap Peraturan Daerah yang telah berlaku, serta Ranperda usulan baru yang disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dari 15 usulan Ranperda tersebut, pembahasan sementara mengerucut pada kemungkinan 10 Ranperda yang dinilai lebih prioritas, dengan mempertimbangkan aspek urgensi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kesiapan implementasi di daerah.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga menaruh perhatian pada beberapa usulan Ranperda yang bersifat revisi, khususnya Peraturan Daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana, yang perlu disesuaikan agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyesuaian ini dipandang penting untuk menjamin kepastian hukum, keselarasan norma, serta efektivitas penerapan Peraturan Daerah di daerah.

Diketahui, pembahasan berlangsung selama dua hari hingga guna menetapkan Ranperda yang benar-benar strategis, prioritas, dan siap untuk diusulkan lebih lanjut.

Rapat pembahasan ini turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner1

Pos terkait