Pencemaran Nama Baik Pakai Akun Palsu di Medsos, Harianto Divonis Hukuman Penjara

Photo. Pelaku pencemaran nama baik (terdakwa Haryanto Simbala) saat mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu.

NEFANews.com – Dalam hubungan sosial kemasyarkatan saat ini, berbagai dinamika muncul kepermukaan akibat kemajuan teknologi infomasi, termasuk media-sosial yang banyak disalahgunakan untuk memfitnah atau mecemarkan nama baik seseorang, atau institusi, sehingga hari ini pepatah dulu yang mengatakan Mulutmu Harimaumu, berubah menjadi Jarimu adalah Mautmu.

Rabu 20 November, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu, menjatuhkan hukuman empat bulan kurungan penjara terhadap Harianto Simbala akibat perbuatannya yang dengan jelas melakuka pencemaran nama baik yang mengandung kebohongan atau fitnah kepada Rektor IAI Kotamobagu Dr. Muliadi Mokodompit, M.Si dan ketua AMABOM Raya Drs. H. Zainul A.Lantong, SH.

Dimana dalam amar putusan Majelis Hakim PN, memutuskan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan oleh karenanya dijatuhkan pidana selama empat bulan”. demikian bunyi amar putusan, dimana putusan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, sebagaimana disampaikan Mulyadi kepada media kami melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu, (20/11/2024).

Atas putusan tersebut, Rektor IAI Kotamobagu selaku pelapor menyanpaikan apresiasi kepada pihak APH atas penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada APH. Dan kami berterima kasih sekaligus apresiasi kepada pihak APH, baik Polres maupun Pengadilan Negeri yang dengan tuntas mengusut kasus ini. Kami menyambut baik putusan majelis hakim terhadap terdakwa agar kemudian ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat luas, lebih khusus di Kampus IAIK dan Ormas Adat BMR,” ujar Mulyadi.

Korban yang juga sebagai Rektor Kampus Institute Agama Islam (IAIK) ini juga menambahkan jika pihaknya merasa puas atas putusan pihak PN kepada terdakwa.

“Bukan persoalan putusan berapa lama, namun yang terpenting tarjawab bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah telah memfitnah dengan tujuan pencemaran nama baik tanpa dasar,” pungkasnya.

Kasus ini bermula sekitar pertengaha tahun 2023 lalu, dimana ada akun palsu bernama Adigaming yang menyerang secara pribadi Rektor IAI Kotamobagu dengan tuduhan manyalahgunakan dana kampus, juga menyerang institusi AMABOM beserta ketua dan sekretaris. Dan dalam proses hukum terbukti akun palsu tersebut adalah milik Harianto Simbala. (Sumber; Muliadi Mokodompit). **

Red.

banner1

Pos terkait