Pengusaha Tambang Inisial GL Resmi Ditetapkan Tersangka

Ist.

NEFAnews.com – Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim), menentapkan GL alias Gusri sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan.

Penetapan tersangka terhadap GL, disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH., kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/11/2025).

Bacaan Lainnya

“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” ucap Waafi singkat.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa: “Seluruh hak hukum tersangka tetap dijamin, dan untuk penanganan perkara ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, Pungkasnya.

Dengan telah ditetapkannya GL alias Gusri sebagai tersangka atas tindak pidanan penganiayaan terhadap SB alias Sis (40) sebagai melapor, membuktikan bahwa Pollres Kotamobagu telah melakukan tindakan prosedur hukum sesuai tahapan dan dinilai efektif dan efesien.

Diketahui sebelumnya GL dilaporkan oleh BS alias Sis (40), korban penganiayaan yang dilakukan GL., saat terlibat perselisihan yang bermula dari kesalahpahaman yang berujung bentrokan fisik yang mengarah pada penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dee.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait