NEFAnews.com, KOTAMOBAGU – Selama Bulan Suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam seminggu hanya 32,40 menit.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 2026.
Berdasarkan surat edaran ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujar Sofyan kepada awak media, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Ia mengimbau seluruh ASN agar tetap menyeimbangkan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Walaupun melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ramadhan, untuk mempertebal keimanan yang sebaik – baiknya, tetapi jangan juga melupakan untuk memenuhi kewajiban kita sebagai ASN dalam melayani masyarakat,” imbaunya.
Ia juga meminta kepada para Pimpinan OPD dan ASN dilingkup Pemkot Kotamobagu agar pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, bahwa dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.
Sekretaris Daerah menambahkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
Dengan penyesuaian ini, Pemkot Kotamobagu berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah di bulan suci dengan khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Berikut rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu selama Ramadhan:
Senin hingga Kamis: pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA
Jumat: pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.
***










