Tenang! Ini Penjelasan Bapenda Sulut Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Ilustrasi. (pixabay).

NEFAnews.com, Sulut. Beredarnya Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikalangan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), di tahun 2026, mulai dipertanyakan warga yang menjadi wajib pajak PKB.

Adapun Isu yang berkembang dikalangan masyarakat menyebutkan, PKB tahun 2026 melonjak kisaran 25% dari pokok pajak.

“Kenaikan pajak PKB untuk tahun 2026, kami rasa sangat membebani kami masyarakat kecil. Kami berharap Gubernur Sulut dapat memperhatikan nasib kami rakyat kecil. Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga pun kami terkadang merasa kesulitan ditengah – tengah kondisi ekonomi sekarang ini,” keluh Andri warga masyarakat Kotamobagu yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemdara angkutan umum Manado Kotamobagu, kepada media kami, Senin (5/1/2026).

Menyikapi isu tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini membawa perubahan mendasar dalam pola pengelolaan dan pembagian pajak daerah, termasuk PKB.

“Dalam sistem lama, pembagian PKB itu 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang, kabupaten/kota mendapat ruang fiskal lebih besar, bahkan bisa sampai 66 persen dari pokok PKB,” ujar Silangen.

Menurutnya, skema baru tersebut secara sistem membuat nilai pokok PKB terlihat meningkat. Hal ini terjadi karena adanya porsi tambahan yang dialokasikan langsung untuk pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari penguatan fiskal daerah.

Meski bertujuan memperkuat kapasitas keuangan daerah, Silangen tak menampik bahwa implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan di daerah dengan jumlah kendaraan tinggi, seperti wilayah perkotaan, akan merasakan dampak fiskal yang jauh lebih besar dibandingkan daerah dengan basis kendaraan terbatas.

“Daerah perkotaan seperti Manado tentu berbeda dampaknya dengan kabupaten yang jumlah kendaraannya relatif sedikit,” tuturnya.

Silangen mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu, Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan pemerintah daerah agar pemungutan PKB dilakukan secara terkendali, agar masyarakat tidak mengalami lonjakan beban pajak secara drastis.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 11 yang mengatur pengurangan baik pada pokok PKB maupun opsi pajak. Kebijakan itu membuat besaran PKB tahun 2025 tetap setara dengan tahun sebelumnya.

“Secara regulasi, sebenarnya kenaikan sudah dimungkinkan. Tapi pemerintah memilih menahan demi menjaga daya beli masyarakat,” katanya.

Silangen menambahkan, kewenangan pemerintah provinsi terbatas pada pengurangan porsi pajak provinsi. Untuk kabuten dan kota harus ada kesepakatan bersama.

“Opsi itu memang instrumen untuk memperkuat fiskal kabupaten/kota, jadi tidak bisa diputuskan sepihak,” tegasnya.

Nakmun demikian, silangen menyampaikan bahwa untuk menyikapi persoalan ini, pihak pemerintah daerah tetap akan berupaya mencari titik seimbang antara kebutuhan pendapatan dan kemampuan masyarakat,” pungkasnya.*/Dee.

 

 

banner1

Pos terkait