Tidak Bayar Retribusi, Sejumlah Ruko di Pasar 23 Maret Ditutup!

Photo. Penutupan ruko di Pasar 23 Maret yang tidak bayar retribusi oleh petugas Dinas pasar Kotamobagu.

NEFAnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) menindak para pedagang dan pengguna ruko maupun kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu.

Tindakan tegas tersebut berupa penutupan beberapa ruko yang tidak taat membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku sejak tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Sekretaris Disdagkop-UKM Kotamobagu, Apri Djunaidy Paputungan, kepatuhan dalam membayar retribusi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk mendukung pengelolaan dan kenyamanan fasilitas pasar.

“Kewajiban membayar retribusi harus dilaksanakan. Banyak masyarakat yang ingin menggunakan ruko dan kios di Pasar 23 Maret, olehnya kami harap para pedagang yang sudah menempati untuk memenuhi kewajibannya,” imbau Apri, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, tindakan tegas berupa penutupan Ruko A10 dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan sekaligus peringatan bagi pengguna lainnya agar tidak menunggak kewajiban retribusi.

“Penutupan Ruko ini merupakan langkah tegas penegakan Perda. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Satpol PP, karena urusan penindakan ada di mereka. Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi,” pungkasnya., *

Dee.

 

 

banner1

Pos terkait