Tiga Tersangka Pemilik Toko Penjual Minol di Kotamobagu Dijatuhi Hukuman Ini

Sidang tuntutan ketiga terdakwa pemilik toko pengedar minuman beralkohol.

NEFAnews.com – Kasus tindak pidana ringan (tipiring) tiga tersangka pelanggaran peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol), menerima sanksi hasil sidang tuntutan. Jumat (21/11/2025).

Seperti kita ketahui, sebelumnya pemkot kotamobagu melalui satuan polisi pamong praja telah menyita ratusan mintol siap edar tanpa ijin di tiga toko yang ada di pusat kota. Rabu 19 November 2025.

Kasus ini pun terus bergulir hingga akhirnya tadi pagi pukul 09.00 Wita oleh kejaksaan negeri kotamobagu mulai menggelar sidang tuntutan terhadap ketiga tersangka masing – masing JG, pemilik Toko Tita, TMT, pemilik Toko Berkat Abadi, JG (terdakwa sama) pemilik kios yang juga pemilik Toko Tita.

Berdasarkan barang bukti, oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa dijerat dengan Pasal 23 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka. Dimana ketiga dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp30 juta, sementara ayat (2) memuat ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta.

Berdasarkan putusan sidang, masing-masing terdakwa menerima putusan sebagai berikut:

JG, pemilik Toko Tita, terbukti menjual minuman beralkohol secara ilegal. Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa denda Rp15.000.000, atau kurungan badan 1 bulan jika denda tidak dibayarkan.

TMT, pemilik Toko Berkat Abadi, juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran serupa. Ia dijatuhi denda Rp15.000.000 atau kurungan badan 1 bulan sebagai hukuman pengganti.

JG (terdakwa lain dengan inisial yang sama), pemilik Warung Tita, divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp7.000.000, atau kurungan 15 hari penjara.

Diketahui sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhan S.H., M.H., dan Kuasa Penuntut Umum adalah Sahaya Mokoginta S.STP., M.E. bersama Bambang Daxhlan, S.E.

Dee.

 

banner1

Pos terkait