NEFAnews.com, SULUT – Beredarnya informasi terkait Data BPJS Kesehatan mengalami perubahan secara nasional, menimbulkan kekhawatiran dikalangan masyarakat Indonesia.
Baru – baru ini, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, diketahui telah menonaktifkan 11 juta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasioanl bagi Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Akibatnya, ramai masyarakat mempertanyakan status nonaktif akan berdampak pada proses administrasi pelayan kesehatan.
Dampak lainnya akan dijadikan alasan oleh pihak rumah sakit untuk menunda atau menolak pelayanan terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan dan perawatan.
Menyikapi persoalan ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. menegaskan bahwa; masyarakat yang kepesertaan JKN PBI-nya dinonaktifkan tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit.
“Saya instruksikan seluruh direktur rumah sakit agar mengutamakan pelayanan. Jangan terpaku pada administrasi. Tidak boleh ada masyarakat yang ditolak di IGD maupun layanan lainnya,” tegas Yulius.
Menurut Gubernur, fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab kemanusiaan yang tidak bisa ditawar, terutama dalam situasi darurat.
“Instalasi Gawat Darurat (IGD), wajib menerima setiap pasien tanpa melihat status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN,” ujar Gubernur.
Gubernur menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan instansi teknis agar proses administrasi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan di lapangan.
“Pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas. Yang utama adalah keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan penanganan, terutama bagi masyarakat kurang mampu hanya karena persoalan data,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini proses penyesuaian data kepesertaan PBI-JKN tengah dilakukan pemerintah pusat. Dimana Kementerian Sosial bersama lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta tim Badan Pusat Statistik (BPS) telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan.
Langkah ini dilakukan untuk memperbarui kondisi sosial-ekonomi peserta sebagai dasar pembaruan data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini untuk menata kepesertaan berdasarkan kelompok masyarakat pada Desil 6–10 yang dinilai sudah lebih mampu, dan kepada warga pada Desil 1–5 yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan usulan pemerintah daerah dan hasil pembaruan data terbaru. **










