Ingat, Gas Elpiji 3kg Diperuntukan Bagi Masyarakat Miskin!

Ilustrasi (Istimewa)

NEFAnews.com – Pemerintah telah menetapkan Ketersediaan Gas Elpiji Bersubsidi ukuran 3kg hanya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu atau Tepat Sasaran Bermanfaat bagi Masyarakat Miskin.

Peruntukan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, Peraturan Menteri dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan peraturan diatas, Penjabat Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta., menegaskan bahwa gas elpiji bersubsidi ukuran 3kg hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

“Bagi masyarakat yang berkemampuan dalam hal ekonomi kami harap agar tidak menggunakan elpiji subsidi pemerintah. Jangan mengambil haknya orang miskin, kita harus disiplin,” ujar Abdullah.

Pj Wali Kota Kotamobagu juga mengimbau kepada para pelaku usaha berskala besar dan perusahaan untuk tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3kg.

“Bagi masyarakat yang ekonominya mampu dan para pelaku usaha berskala besar serta perusahaan, agar tidak menggunakan Elpiji Bersubsidi ukuran 3kg yang kita ketahui bersama hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin. Begitupun kepada distributor dan penyalur untuk tidak menjual kepada mereka,” pungkas Abdullah.

“Terkait elpiji kami bersama pak Kapolres dan dinas terkait turun langsung memantau guna mencari tahu tata cara distribusinya, kami pastikan bahwa penggunaan tabung gas elpiji 3kg ini benar-benar diperuntukan bagi mereka yang berhak,” ujarnya.

Abdullah juga mengungkapkan Pemerintah Kota Kotamobagu telah melaksanakan sidak sekaligus pembinaan bersama pihak Kepolisian dan TNI kepada semua penyalur maupun  distributor gas elpiji di seluruh wilayah Kota Kotamobagu.

“Bersama kepolisian dan TNI kami telah melakukan sidak dan pembinaan kepada seluruh penyalur dan distributor, agar hanya menjual kepada mereka yang benar-benar berhak, bukan sebaliknya menjual kepada perusahaan atau pelaku usaha berskala besar,” pungkas Abdullah.

Dee.

Abdullah Mokoginta:

banner1

Pos terkait