NEFANEWS.COM, Bolsel — Empat belas tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah komitmen. Namun, bagi masyarakat di 10 desa lingkar tambang PT JResources Bolaang Mongondow (JRBM), kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen perusahaan benar-benar direalisasikan.
Warga masyarakat sekitar mendesak agar pelaksanaan 14 poin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tidak berhenti pada dokumen kesepakatan.
Masyarakat mendesak agar transparansi sebagaimana disampaikan pihak perusahaan pasa saat rapat komisi yang berlangsung secara daring di Hotel Sutanraja, yang dihadiri beberapa Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas di lingkup kerja Kabupaten Bolaang Mongondow, perwakilan LSM di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, serta Wakil Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan kabupaten Bolaang Mongondow. Turut hadir dari Pemerintah Pusat yakni Tim Penanggungjawab Materi Adendum dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ditjen Planologi, KLHK. (2/8/2023) (sumber: JResources.com).
Dimana dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen PT JRBM melalui Presiden Direktur PT JRBM Arif Perdanakusumah., menegaskan kembali komitmen perusahaan dalam memberikan kontribusi pada masyarakat sekitar.

“Kami akan memaksimalkan kontribusi perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang. Dan tentu masukan-masukan yang kami terima pada rapat ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai acuan dan informasi untuk kami kelola bersama tim” ucapnya dalam rapat tersebut.
Dalam rapat ini juga membahas bagaimana kontribusi JRBM terhadap masyarakat, pengembangan proyek JRBM, kelestarian flora dan fauna, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, ketenagakerjaan lokal, dan program leningkatkan program-program pemberdayaan masyarakat dalam rangka menyiapkan masyarakat yang mandiri setelah pasca tambang.
Ketua Komisi 2 DPRD Bolsel, Zulkarnain Kamaru pada waktu itu juga menyinggung agar JRBM perlu meningkatkan kontribusi kepada pemerintah dan terutama kepada masyarakat lingkar tambang, diantaranya meningkatkan realisasi program CSR/PPM, rekrutmen karyawan harus memprioritaskan masyarakat lingkar tambang baik bolmong maupun bolsel yang selalu dikoordinasikan dengan Pemdes dan FDM (Forum Diskusi Masyarakat).
Bahkan Bupati Bolsel Iskandar kamaru., pada membuka agenda Konsultasi Publik Rencana Pascatambang (RPT) PT JRBM yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu pada Kamis (18/12/2025), menegaskan bahwa dokumen RPT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk memastikan aspek lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat tetap terjaga.
“Kita harus belajar dari apa yang terjadi di daerah lain, seperti di Sumatra, agar hal serupa tidak terjadi di daerah kita. Pengelolaan tambang, hingga masanya berakhir nanti, harus memberikan keuntungan bagi semua pihak, terutama masyarakat di lingkar tambang,” tegasnya. (Dikutip dari Bolselkab.go.id).
Mengacu kesepakatan diatas, masyarakat pun mendesak adanya penjelasan dan keterbukaan mengenai program sasaran yang bersentuhan dengan masyarakat lingkar tambang serta diikutsertakan dalam menentukan prioritas program.
“Libatkan 10 desa lingkar tambang dalam menentukan prioritas program,” tegas Tokoh Masyarakat Bolsel sekaligus pemerhati lingkungan Wahyudi Bonde., kepada media kami, Jumat (16/10/2026).
Yudi yang juga aktiv menyuarakan hak rakyat Bolsel ini juga menambahkan, masyarakat juga perlu mengetahui program apa saja yang sudah direalisasikan, berapa besar manfaatnya, serta bagaimana distribusi program tersebut menjangkau 10 desa lingkar tambang.
“Empat belas tahun adalah waktu yang panjang. Karena itu, masyarakat berhak bertanya dan JRBM perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai komitmen yang telah dibuat serta manfaat yang telah diberikan,” tambahnya
Ia juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan 14 poin MoU. Mereka menginginkan adanya keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat menilai secara objektif sejauh mana kesepakatan tersebut telah dijalankan.
Ia pun kembali menegaskan jika tuntutan pelibatan 10 desa juga menjadi catatan penting bagi pelaksanaan program perusahaan. Sebab, masyarakat menginginkan prioritas program ditentukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan perencanaan sepihak.
“Keterlibatan warga dinilai penting agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata”pungkasnya.
Adapun Sepuluh desa yang dimaksud meliputi Tobayagan, Tobayagan Selatan, Motandoi, Motandoi Selatan, Dumagin A, Dumagin B, Dayow, Pidung, Onggunoi, dan Onggunoi Selatan.
Dee








