Praperadilan Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terhadap Polres Boltim Dinyatakan Gugur!

Sumber photo: Humas Polres Boltim.

NEFAnews.com – Permohonan Praperadilan atas perkara persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh para pemohon yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu di nyatakan gugur.

Keputusan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Ktg tanggal 30 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa; permohonan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukum Marcsano Rolando Wowor, SH dan Samuel Tatawi, SH yang tergabung di tim advokad Kantor Paparang-Hanafi & Patners, dinyatakan Gugur, serta dibebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos yang juga merupakan salah satu dari tim kuasa hukum Polres Boltim mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon telah sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

“Praperadilan terhadap Polres Boltim yang diajukan oleh para pemohon atas perkara persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan pasal Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu” ujar Reynold .

Ia menambahkan, gugatan praperadilan ini terkait objek praperadilan penangkapan, penahanan dan penuntutan terhadap para pemohon kemudian Polres Boltim melakukan koordinasi dengan Bidang Hukum Polda Sulut dan membentuk Tim untuk menghadapi praperadilan tersebut yaitu Kabid Hukum Polda Sulut Dr. Rendra Kurniawan Prasetya, SIK, MH, Denny Tampenawas, S.Sos, Reynold Wowor, S.Sos, Melky Maabuat, SE, Benyamin Sampelang, SH dan Reagen Mira, SH, MH.

“Hasil persidangan praperadilan kepada Polres Boltim pada Selasa, 29 Oktober 2024 dimenangkan oleh Polres Boltim” tambahnya.

Reynold juga menuturkan bahwa sejak awal penanganan perkara persetubuhan anak dibawah umur oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boltim sudah dilakukan secara profesional dan prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemenangan Polres Boltim dalam menghadapi praperadilan ini merupakan bukti nyata profesional kerja Polres Boltim dalam bertindak,” tuturnya. **

Red

 

 

 

 

banner1

Pos terkait