Kejari Kotamobagu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Tahun 2026

Suasana pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

NEFAnews.com, HUKRIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari), menggelar pemusnahan Barang Bukti (Babuk) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tahun 2026.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan peran kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor terhadap perkara tindak pidana umum.

Adapun kegiatan ini digelar yg paseksi pemulihan aset dan pengelolaan barang, pemusnahan babuk yang digelar dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini dihadiri jajaran pejabat tinggi Kejari, Perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamkbagu, dan Kodim 1303 Bolmong.

Adapun babuk yang siap dimusnahkan diantaranya, Serbuk Narkotika jenis sabu – sabu, Minuman beralkohol (Minol), Senjata Tajam (Sajam), makanan dan minuman kadaluarsa, hingga pakaian.

Sejumlah barang bukti mulai dimusnahkan oleh masing – masing perwakilan dengan cara dibakar, dilebur dan dihancurkan.

Pemusnahan Babuk ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, kehilangan atau kerusakan terhadap barang bukti tersebut

 

 

banner1

Pos terkait