NEFAnews.com, SULUT – Setelah mengeluarkan kebijakan keringan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, kembali mengeluarkan kebijakan terkait keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25%.
Kebijakan ini menurut Gubernur, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif di Sulawesi Utara, sekaligus meningkatkan penjualan kendaraan bermotor dan mendorong aktivitas ekonomi daerah.
Hal ini disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan para pemilik dealer dan pelaku otomotif yang berlangsung di Kantor Gubernur. Selasa (24/02/2026).

“Dengan adanya keringanan BBN-KB pertama ini, diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor pendukung,” ujarnya Gubernur Yulius.
Gubernur berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya kebijakan ini, disambut baik para pelaku otomotif, dan siap melakukan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Hadir mendampingi Gubernur Kepala Bapenda June Silangen, Kabid Pajak Paultje Salawati, Kepala UPTD Samsat diantaranya Michael Langelo, Peggy Somba, Malvin Tangkau.
*/Dee.










