NEFAnews.com – Kabar gembira bagi masyarakat pelaku tambang tradisional yang tersebar di seluruh pelosok nusantara.
Kabarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan sekitar 313 izin pertambangan rakyat (IPR) baru yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Jumlah IPR ini berdasarkan data WPR dari 13 provinsi yang telah mengajukan datanya secara lengkap yang dimasukan masing-masing gubernur ke Kementerian ESDM.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Republik Indonesia, Yuliot Tanjung., beberapa waktu lalu saat menerima kunjungan beberapa pimpinan daerah saat konsultasi terkait WPR.
“Jadi karena banyak usulan dari daerah itu ada 24 provinsi yang mengusulkan adanya perubahan untuk wilayah pertambangan. Data yang sudah saat ini baru 13 provinsi yang telah melengkapi datanya,” ungkap.
Dari 13 provinsi ini, Sulawesi Utara (Sulut) termasuk daerah potensi emas yang mengajukan sebanyak 232 blok WPR, nakmun yang telah disetujui baru 63 blok WPR dan dalam persiapan IPR.
Yuliot mengatakan kementeriannya tengah mengidentifikasi sejumlah pertambangan ilegal yang saat ini dikerjakan masyarakat. Ia menerangkan pemerintah memiliki perhatian untuk mendorong sejumlah pertambangan ilegal itu untuk bisa beroperasi lewat skema IPR.
“Untuk tambang ilegal ini kita lihat apakah dia ini tambang rakyat punya perizinan enggak, ini kita tetapkan wilayah pertambangan rakyat atau WPR, kemudian kita berikan legalitas,” ujar Yuliot (*)
Presiden Prabowo Subianto bahkan menyatakan, pemerintah bakal memberi ruang bagi masyarakat untuk bisa melakukan penambangan secara legal lewat bentuk koperasi, agar memberi kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.
“Kalau rakyat yang nambang ya sudah kita bikin koperasi kita legalkan, tetapi jangan alasan rakyat, tahu-tahu menyelundup ratusan triliun,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025.
Sementara di Provinsi Sulut, 63 blok WPR ini tersebar di enam kabupaten yakni;
1. Kabupaten Minahasa Utara: jumlah blok 4, luas 115,87 Ha.
2. Kabupaten Minahasa Tenggara: jumlah blok 24, luas 2001,93 Ha.
3. Kabupaten Bolaang Mongondow: jumlah blok 2, luas 197,13 Ha.
4. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: jumlah blok 5, luas 479,67 Ha.
5. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: jumlah blok 25, luas 2382,66 Ha.
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: jumlah blok 3, luas 270,42 Ha.
Meski demikian, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus., beberapa waktu lalu saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menyampaikan harapannya agar mendapatkan penambahan blok WPR di tiga wilayah lainya di Sulut.
“Terima kasih, Sulawesi Utara mengajukan 232 WPR, 232 blok yang disetujui di sini ada 63. Dan saya berharap masih bisa lagi ditambah karena baru 6 kabupaten sedangkan provinsi Sulawesi Utara 10 kabupaten/kota itu memiliki tambang wilayah pertambangan rakyat,” ujar Gubernur dihadapan forum.
Diketahui, saat ini di Kementrian ESDM telah menerima laporan, sebanyak 1.215 lokasi WPR dengan total luas wilayah mencapai 66.593,18 hektare (ha) per awal 2024. Nakmun IPR yang telah diterbitkan oleh Kementerian ESDM saat itu baru mencapai 82 WPR dengan luas mencapai 62,31 ha.
*/Dee.









