NEFAnews Com BOLMUT – Tim Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara berkolaborasi dengan Tim Kaki Kuning Resmob Kotamobagu berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AP (19).
Penangkapan tersebut terkait kasus curanmor yang terjadi di Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario V Sapacoly S.H., M.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 27 Februari 2026. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmut.
“Atas Laporan tersebut Kasat Reskrim IPTI Mario V Sopacoly memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, kami memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian mengarah ke wilayah Kotamobagu,” jelas IPTU Mario V Sopacoly
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim IPTU Mario V Sopacoly memerintahkan TIM Resmob Limango Polres Bolmut di Bawah Pimpinan Aipda Trisno Alimuda untuk segera mengejar pelaku.
pada 28 Februari 2026 Tim Resmob Limango bergerak ke Kotamobagu dan melakukan penyelidikan bersama Tim Kaki Kuning Resmob Kotamobagu. Hasilnya, pada 2 Maret 2026, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Desa Pangian, Kecamatan Passi.
Saat ini terduga pelaku AP bersama barang bukti telah kami amankan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.










