NEFAnews.com, SULUT – Menindaklanjuti surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) terkait 63 blok untuk tambang rakyat di 13 Kabupaten/Kota potensi emas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai langkah strategis demi kepentingan masyarakat.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), disampaikan disela – sela aktivitasnya di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, pergub tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang menyusul regulasi turunan dari SK Kementerian ESDM tentang 63 WPR di wilayah Sulut.
“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujar YSK.
Dengan ditetapkannya Penetapan 63 WPR tersebut, Gubernur berharap mampu memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
“Dengan adanya Skmenteri ESDM dan Pergub ini, menjadi landasan hukum bagi masyarakat penambang guna meningkatkan pengelolaan yang lebih tertib yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan rakyat yang ada di Sulut,” pungkas Gubernur. */Dee.
Pemprov Sulut Segera Keluarkan Pergub WPR Demi Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Penamban










