Kurang dari 5 Jam! Polres Bolmut Bekuk Residivis Spesialis Pembobol Rumah, Rp184 Juta Berhasil Diamankan

NEFAnews Com BOLMUT – Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam mengungkap kasus pencurian uang tunai ratusan juta rupiah. Hanya berselang sekitar lima jam setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil dibekuk.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 19.00 WITA ketika Polres Bolmut menerima laporan dari korban berinisial MT (51) terkait hilangnya uang tunai sebesar Rp182 juta. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario C. Sopacoly, SH., MH langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reskrim akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial SWT yang diduga sebagai pelaku. SWT diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa.

Sekitar pukul 11.00 WITA, Kasat Reskrim kemudian memerintahkan tim yang dipimpin KBO Reskrim IPTU Rio Kaluara Sasuang, SH., MH didampingi Kepala Tim Buser AIPDA Trisno Alimuda bersama anggota Buser Limango untuk menuju rumah terduga pelaku di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan interogasi serta penggeledahan di dalam rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di bawah lemari sepatu.

Sekitar pukul 00.40 WITA, petugas kemudian mengamankan pelaku ST beserta sejumlah barang bukti lainnya. Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan pengakuan pelaku sekitar pukul 01.00 WITA, sebagian uang hasil pencurian disembunyikan dengan cara ditanam di timbunan pasir di belakang rumah. Setelah dilakukan pencarian, KBO Reskrim IPTU Rio Kaluara Sasuang dan Ka Tim AIPDA Trisno Alimuda kembali menemukan uang tunai sebesar Rp42.200.000 yang dibungkus dalam kantong plastik putih.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 WITA, istri pelaku berinisial OT (37) turut menyerahkan bukti setoran melalui aplikasi perbankan BRImo sebesar Rp42 juta yang diduga merupakan bagian dari uang hasil pencurian. Buku rekening terkait juga diamankan sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan kembali uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp184.200.000, dua unit telepon genggam milik pelaku dan istrinya, satu buku rekening Bank BRI, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan S.I.K.,M.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoli, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang masuk sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Dari hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus pencurian,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait aliran dana yang ditemukan. Proses penyidikan akan terus dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

banner1

Pos terkait