NEFAnews.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan dugaan Politik Uang oleh tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor Oskar Manoppo – Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO – ARGO) pada Pilkada tahun 2024, resmi diberhentikan.
Pemberhentian ditandai dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP oleh Polres Bolaang Mongondow Timur.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, mengungkapkan bahwa keputusan penghentian laporan diambil karena telah melewati batas waktu penanganan yang diatur dalam undang-undang.
“Untuk laporan ini sudah masuk sidik namun pada saat kami lakukan upaya pemanggilan dan pencarian DPO tidak bisa dihadirkan, sehingga untuk penanganan di Kepolisian, batas waktu yang ditentukan UU adalah 14 hari, setelah itu kasus dianggap kadaluarsa. Dan salinannya sudah kirim ke Bawaslu Boltim,” ujar Liefan., Selasa (7/1/ 2025).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Boltim, Mutahir Mamonto., juga membenarkan perihal penghentian penanganan laporan dugaan politik uang yang telah bergulir hampir hampir dua bulan.
Menurut Mutahir, keputusan tersebut diambil setelah tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian sebelumnya telah menggelar rapat pada tanggal 2 Januari 2025.
“Hasil rapat Gakkumdu menyatakan kasus ini dihentikan. Kami juga secara resmi telah menerima SP2HP dari pihak Kepolisian. Itu artinya kasus ini tidak dapat lagi dilanjutkan,” ungkapnya.
Dengan dihentikannya penanganan laporan tersebut lanjut Mutahir, maka dugaan adanya pelanggaran politik uang di Pilkada Boltim otomatis dianggap gugur.
“Prinsipnya, kasus ini selesai. Terkait status kasus di bawaslu sedang dalam proses, itu dengan sendirinya gugur. Selanjutnya, kami tinggal melengkapi administrasi dan akan segera menyampaikan kepada terlapor, termasuk menyerahkan barang bukti yang diamankan,” pungkasnya. **
Dee.