Kejari Kotamobagu Tetapkan “CM” Mantan Operator KPU Boltim Sebagai Tersangka!

Photo. Penetapan Tersangka terhadap HM kasus

NEFANEWS.COM,Hukrim – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, menetapkan HM alias Itik., (Staf Pengelola Keuangan KPU Bolaang Mongondow Timur), sebagai Tersangka atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin MA Halim., kepada awak media, penetapan tersangaka terahadap HM berdasarkan perintah Penyidikan Nomor PRINT-1970/P.1.12/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo erintah Penyidikan (Optimalisasi) Nomor PRINT-11/P.1.12/Fd.1/07/2024 tanggal 01 Juli Surat Perintah Penyidikan (Optimalisasi) Nomor: PRINT-02/P.1.12/Fd.2/02/2026, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup/bukti yang cukup telah menetapkan tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021, serta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-.12/Fd.2/06/2026 tanggal 04 Juni 2026.

Dalam keterangan tersebut juga terungkap bahwa dalam pengelolaan Anggaran Rutin KPU Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp2.928.718.000,00 (dua miliar Sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) dengan realisasi per tanggal 31 Oktober 2021 sebesar Rp2.905.916.422,00 (dua miliar Sembilan ratus lima juta Sembilan ratus enam belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).

Diketahui, pada bulan Oktober 2021 dilaporkan bahwa Staf KPU Boltim sudah tidak menerima gaji dan biaya operasional kantor yang terhambat sehingga hal ini ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan atas pengelolaan anggaran rutin tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan inspektorat, Tersangka melakukan tindakan melampaui kewenangan dengan menggunakan seluruh Apas OMSPAN yaitu bertindak sebagai Checker, Maker, Approval dengan mekanisme zencaran melalui LS kepada pihak ketiga.

Bahkan diketahui Tersangka telah mencairkan anggaran, menyusun, membuat SPP dan menerbitkan SPR dan menandatanganinya tanpa melaporkan kepada PPK dan PPSPM, Tersangka juga melakukan pemalsuan dokumen dan memanipulasi data realisasi anggaran untuk menyamarkan penyimpangan.

Berdasarkan hasil ADTT Inspektorat KPU RI pada tahun 2022 dan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Bolaang Mongondow pada 05 Maret 2022 menimbulkan kerugian sebesar Rp.755.569.937,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang sudah dikembalikan sebesar Rp238.264.900,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu Sembillan ratus rupiah) dan belum ditindaklanjuti sebesar Rp517.305.136,00.

“Tersangka diduga menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukan tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp517.305.136,00 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah) diantaranya belanja barang dan jalan-jalan,” ujar Kejari saat konfrensi pers, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kotamobagu. Kamis, (04/6/2026).

Sementara, dari hasil pantauan media kami, HM saat digiring tim Pidsus Kejari Kotamobagu telah menggenakan Baju Tahanan Kejaksaan yakni Rompi Oranye saat akan memasuki kendaraan tahanan menuju Rumah Tahanan kelas 2B Kotamobagu, untuk menjalani penahanan selama 21 hari guna kepentingan pengembangan kasus.

Dee.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner1

Pos terkait