Transformasi Besar RSUD Bolmut: Pengelolaan Keuangan Kini Berbasis E-BLUD Kemendagri

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"source_ids":{},"source_ids_track":{},"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

NEFAnews Com BOLMUT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara resmi menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) setelah seluruh tahapan penilaian dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah berhasil dipenuhi.

Penerapan BLUD RSUD telah melalui proses penilaian oleh Tim Penilai pada tahun 2025. Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan status BLUD bagi RSUD.

Seluruh tahapan penerapan BLUD telah dilalui hingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 298 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD.

Setelah penetapan SK tersebut, RSUD menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai dokumen perencanaan keuangan tahunan. RBA BLUD ditetapkan oleh pimpinan BLUD dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan sebelum disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Tahapan berikutnya, BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026 untuk diajukan kepada PPKD. Selanjutnya, PPKD melakukan pengesahan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD di RSUD.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan BLUD RSUD Bolaang Mongondow Utara telah menggunakan mekanisme melalui Aplikasi SIPD E-BLUD Kementerian Dalam Negeri, sehingga seluruh proses penganggaran dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, saat ini RSUD Bolaang Mongondow Utara telah memiliki landasan regulasi yang kuat dalam penyelenggaraan BLUD, yakni:

  • Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Bidang Kesehatan;
  • Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD RSUD;
  • Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2026 tentang Pola Tata Kelola BLUD;

Serta sejumlah Surat Keputusan Direktur yang mengatur teknis pengelolaan BLUD Rumah Sakit.

Sementara itu, terkait pedoman pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan tahun 2026, BLUD RSUD Bolaang Mongondow Utara tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, yang hingga saat ini masih berlaku dan menjadi dasar dalam pengelolaan jasa pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD.

Dengan diterapkannya sistem BLUD, RSUD Bolaang Mongondow Utara diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara berkelanjutan.

banner1

Pos terkait