AKBP Irwanto Tekankan Pentingnya Pemahaman KUHAP bagi Personel Polri

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Motabi Polres Kotamobagu, Selasa (9/6/2026).

NEFANEWS.COM, Kotamobagu – Polres Kotamobagu menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya meningkatkan kompetensi personel dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Motabi Polres Kotamobagu, Selasa (9/6/2026).

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., dan diikuti para perwira serta personel Polres di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya pemahaman terhadap perubahan regulasi hukum acara pidana agar seluruh anggota Polri mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penguasaan terhadap substansi KUHAP yang baru akan mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

“Perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas personel. Dengan pemahaman yang baik, setiap anggota dapat melaksanakan tugas secara profesional, presisi, dan sesuai koridor hukum,” ujar AKBP Irwanto.

Sementara itu, Kabidkum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Dr. Rendra K. Presetya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerapan KUHAP yang baru memerlukan kesamaan pemahaman di antara seluruh aparat penegak hukum. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.

Pada sesi materi, Kadiv Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Apri Listianto, S.H., M.H., mengulas berbagai tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait penyesuaian regulasi teknis di lapangan.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., memaparkan pentingnya penguatan koordinasi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendukung proses penanganan perkara pidana yang lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidkum Polda Sulut juga menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan bagian dari sistem pengawasan terhadap proses penegakan hukum guna memastikan setiap tindakan aparat tetap sesuai prosedur dan tidak melampaui kewenangan.

Ia turut mendorong penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang konsisten serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Melalui kegiatan ini, Polres Kotamobagu berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi terbaru, sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.*/ndy

banner1

Pos terkait