NEFANEWS.COM, Boalemo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, diduga masih terus berlangsung meski sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan kembali berjalan setelah operasi penertiban berakhir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Sejumlah sumber juga menyebut adanya dugaan kebocoran informasi sebelum pelaksanaan penertiban, sehingga para pelaku diduga telah lebih dahulu menghentikan aktivitasnya. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan kepada para pelaku tambang ilegal. Hingga berita ini ditulis, belum ada bukti maupun keterangan resmi dari aparat yang menguatkan dugaan tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan hasil produksi emas dari kawasan Sambati diduga telah mencapai puluhan kilogram sejak aktivitas penambangan berlangsung. Namun, angka tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindak para pelaku, pemodal, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan masih beroperasinya tambang emas ilegal di Dusun Sambati maupun mengenai berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Red..










