Satresnarkoba Polres Boltim Berhasil Ungkap Jaringan Sabu Lintas Daerah, Lima Terduga Pelaku Diamankan

NEFANEWS.COM, Tutuyan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas daerah.

Dalam operasi yang dilakukan pada 7–8 Juli 2026, polisi mengamankan lima terduga pelaku beserta sepuluh paket yang diduga berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan pertambangan Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Boltim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Harun K. Pangalima, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Di lokasi pengolahan batuan emas (tromol) di Desa Paret, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial Z.S. (35), A.R. (35), dan K. (38). Dari lokasi itu, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial D.W. (28) yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga sabu disembunyikan di dalam casing telepon genggam milik D.W.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kembali mengembangkan kasus dan mengamankan seorang pria berinisial R.T. (35). Dari tangan terduga, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta tujuh paket yang diduga sabu, terdiri atas tiga paket ukuran sedang dan empat paket ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak kacamata.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Boltim mengamankan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu, tiga unit telepon genggam, dua alat hisap (bong), tiga korek api gas, satu kotak kacamata, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Boltim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap setiap pihak yang terlibat, baik pengguna, kurir, pengedar maupun bandar. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Timur,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boltim. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Dee.

 

 

 

 

 

banner1

Pos terkait