NEFANEWS.COM, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) menerima dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kotamobagu, Selasa (14/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, kepada Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib., sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan kepastian hukum.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang selama ini terus memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen kita untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri dapat terus diperkuat, sehingga setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, menegaskan bahwa penyerahan dokumen Legal Opinion bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) yang telah dibangun antara Kejari dan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Ia menjelaskan, Pendapat Hukum yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan bentuk pelayanan hukum yang bersifat preventif. Tujuannya adalah membantu pemerintah daerah mengambil kebijakan secara tepat, meminimalkan potensi sengketa, sekaligus mengurangi risiko hukum dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Pendapat hukum ini bukan hanya jawaban atas suatu persoalan hukum, tetapi menjadi instrumen pencegahan agar setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, meminimalisasi potensi sengketa, serta memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara pemerintahan,” jelas Tasjrifin.
Diketahui, dalam dokumen tersebut, terdapat empat isu strategis yang menjadi perhatian dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam penyusunan kebijakan.
Pertama, percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum terhadap aset sekaligus mencegah munculnya sengketa atau klaim dari pihak lain.
Kedua, optimalisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA), sehingga diharapkan mampu mendukung peningkatan predikat Kotamobagu dari kategori Nindya menuju Kategori Utama.
Ketiga, penataan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah agar berlangsung secara tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Keempat, harmonisasi Peraturan Daerah dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah agar tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional dan menghindari terjadinya tumpang tindih norma hukum.
Kajari Kotamobagu pun menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak bertujuan mengambil alih kewenangan perangkat daerah, melainkan memberikan penguatan dari aspek hukum agar setiap kebijakan yang diambil berjalan secara hati-hati, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah, tetapi sebagai bentuk pendampingan dengan penguatan dari aspek hukum agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara hati-hati, tepat, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta. Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andika Esra Awoah, Kepala Inspektorat Rafhan Mokoginta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Fenty Dilasandi Miftha, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Roi Paputungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ahmad Yani Umar, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Renti Linggotu, serta pejabat utama Kejaksaan Negeri Kotamobagu.*









