NEFAnews.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Resmi mengeluarkan kebijakan hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di seluruh dinas dan instansi pemerintahan.
Kebijakan ini terkait hari kerja ASN yang mulai diberlakukan tiga hari kerja di kantor dan selebihnya bisa kerja dari mana saja atau Work From Anywhere/WFA
Menurut Kepala BKN, Zudan Arifin., kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang membahas efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Dengan adanya fleksibilitas kerja ini, diharapkan pelayanan publik bisa lebih cepat dan optimal berkat penerapan digitalisasi yang semakin maju,” ungkap Zudan di akun resmi BKN @bkngoid. Kamis, 6/2.
Menurutnya, anggaran ini membuka kesempatan bagi ASN untuk menerapkan sistem kerja yang lebih modern, sekaligus memaksimalkan digitalisasi birokrasi.
“Dengan demikian,diharapkan bahwa seluruh ASN di Indonesia untuk dapat beradaptasi serta menyikapi kebijakan ini dengan positif dan menjadikannya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, efektivitas birokrasi melalui digitalisasi serta efisiensi kerja,” pungkasnya.
Berikut efisiensi kerja ASN yang akan diberlakukan BKN:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, dengan WFA selama 3 hari dan WFO selama 2 hari
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan pelaporan yang konkret
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
8. Penggunaan anggaran yang efektif
9. Mengoptimalkan kerjasama dengan mitra eksternal dengan tetap menjaga prinsip good governance
10. Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja
*/Dee